PURWAKARTA - Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sukamukti, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Purwakarta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Purwakarta berhasil meringkus dua terduga pelaku yakni, Basir (42) dan Riyan alias Kujil (34). Keduanya merupakan warga Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 lalu di sebuh kebun yang berada di Kampung Kancana, Desa Sukamukti, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku spesialis curanmor yang terjadi di Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, " ucap Lilik, saat menggelar konferensi pers, pada Senin, 22 Juli 2024 sore.
Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terungkap saat personel Polres Purwakarta mendapatkan informasi dari warga akan adanya transaksi jual beli sepeda motor di wilayah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
"Berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Kecamatan Maniis. Saat itu, anggota satreskrim melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil menangkap Basir yang gerak-geriknya mencurigakan, ” jelasnya.
Setelah diperiksa, lanjut Kapolres, Basir mengaku motor yang dicurinya tersebut beberapa waktu lalu bersama Riyan alias Kujil.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku motor tersebut didapat dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di sebuah kebun di wilayah Desa Sukamukti, Kecamatan Maniis. Dalam melancarkan aksinya Basir tidak sendiri, melainkan bersama dengan Riyan alias Kujil, " Ucap Lilik.
Kemudian, sambung Lilik, anggota Satreskrim Polres Purwakarta melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Riyan alias Kujil di daerah Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
"Dari keterangan para tersangka, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur, " ucapnya.
Kapolres menyebut, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.
"Para tersangka memiliki perannya, Basir berperan sebagai pemetik atau yang mengambil langsung kendaraan milik korban, sedangkan Riyan alias Kujil berperan sebagai pengantar juga pemantau situasi pada saat kejadian, " jelas Lilik.
Kapolres menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.
Dari penangkapan pelaku tersebut, kata Lilik, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda dengan nomor Polisi T-5291-CN, selembar STNK sepeda motor honda bernomor polisi T-5291-CN dan satu buah kunci kontak.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara, " tegas Lilik.
Kapolres nmenambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain itu, ia menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Karena kita selalu komitmen dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat, ” ucap Lilik.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar tetap selalu waspada dan jangan teledor. Pasalnya, setiap kejahatan terjadi saat ada kesempatan.
“Intinya jangan teledor. Dan juga ada hal-hal yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat juga bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian tedekat, ” ucap AKBP Lilik Ardhiansya.