Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Guru Ngaji Cabul Di Pondoksalam Ke Kejaksaan

    Polres Purwakarta Limpahkan Oknum Guru Ngaji Cabul Di Pondoksalam Ke Kejaksaan

    PURWAKARTA - Sat Reskrim Polres Purwakarta melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melimpahkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji cabul berinisial OS (46) alias Abah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Kejadian terjadi pada dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta dengan korban mencapai 15 anak. Para korbannya ini masih berusia antara 13 hingga 15 tahun dan merupakan murid dari si pelaku oknum guru ngaji tersebut.

    Bahkan, oknum guru ngaji cabul sempat buron selama 14 hari dan berhasil ditangkap pada Senin, 25 Desember 2023 silam.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, berkas perkara tersangka OS sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti ke Kejari Purwakarta.

    "Pada Kamis, 18 April 2024 kemarin, kami sudah limpahkan tersangka OS beserta barang buktinya ke Kejari Purwakarta. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejari Purwakarta, " ucap pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Jumat, 19 April 2024.

    Ia menuturkan dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Kejari Purwakarta (Tahap 2), berarti Satreskrim Polres Purwakarta telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.

    "Prosedur pelimpahan telah kami lakukan untuk proses hukum selanjutnya, " Ungkapnya.

    Arwin mengatakan pihaknya sangat serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah itu.

    "Kita berupaya maksimal memberi perlindungan terhadap anak dan perempuan di daerah ini terhadap tindakan kekerasan yang dapat merusak kehidupan dan masa depan mereka, " Tegas Arwin.

    Arwin menyebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

    "Ancaman hukuman paling paling singkat 5  Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok, " ungkap AKP Muchammad Arwin Bachar.

    Purwakarta.

    Purwakarta.

    Artikel Sebelumnya

    Personel Polres Purwakarta Bantu Evakuasi...

    Artikel Berikutnya

    Mimialisir Aksi Kriminal, Sat Samapta Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong
    Polisi Evakuasi Laka Lantas di Jalan Pantura
    Polda Jabar Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Jelang Natal 2024 Tahun Baru 2025
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Operasi Pekat Lodaya 2024, Polres Purwakarta Maksimalkan Razia Miras
    Demi Mewujudkan Wilayah situasi aman kondusif, Bhabinkamtibmas berperan serta Sambang warga dan jumsih serta cooling system pasca  pilkada serentak
    Bentuk Pelayanan, Polres Purwakarta Berikan Pengamanan Ibadah Natal Jemaat GKPB Surya Pengharapan
    Demi Mewujudkan Wilayah situasi aman kondusif, Bhabinkamtibmas berperan serta Sambang warga dan jumsih serta cooling system pasca  pilkada serentak
    Tingkatkan Sinergi: Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Polres Purwakarta Dialog Bersama Tokoh Masyarakat
    Wakili Kapolres Purwakarta, AKP Darmaji Fun Run 5 K FHRGA
    Polres Purwakarta Mendukung Program Ketahanan Pangan Melalui Gladi Persiapan Pelatihan Polisi Penggerak
    Jelang Nataru, Polres Purwakarta Lakukan Pemantauan Harga Sembako Dipasaran
    Pengecekan Rutan Polres Purwakarta Rutin Dilakukan, Kompol Ricky Adipratama Ingatkan Hal Ini
    Wakili Kapolres Purwakarta, Kompol Ricky Ardipratama Lepas Karateka Yang Akan Bertanding Di Kejurnas Karate Inkanas Piala Kapolri
    Aiptu Hasanudin Sambangi Para Tokoh Agama dikelurahan Sindangkasih Sampaikan Himbauan Kamtibmas
    Komunikasi Intensif: Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Laksanakan Sambang di Berbagai Komunitas
    HUT Polantas Ke 69, Satlantas Polres Purwakarta Kenalkan Tupoksi Polri Ke Anak SD
    Polres Purwakarta Terima Kunjungan Pasis Seskoad Angkatan LXIV
    TNI - POLRI Polsek Sukatani Bhabinkamtibmas AIPTU WAHYU BAHAGIA Beserta Babinsa KOPDA ALI MUNANDAR Melaksanakan Sambang Warga Masyarakat Guna Situasi Aman Dan Kondusif.

    Ikuti Kami